Kamis, 07 Mei 2020


MAKALAH
PENETAPAN HARGA INTERNATIONAL: DUMPING DAN TRANSFER PRICING
Disusun sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Manajerial
Dosen Pengampu: Dr. Wyati Saddewisasi, SE, M.Si

DISKRIMINASI HARGA INTERNASIONAL (DUMPING)


1.             Pengertian
WTO (World Trade Organization) telah sepakat mengadakan perdagangan dunia yang bebas, artinya setiap hambatan perdagangan baik yang bentuknya tarif ataupun non tarif harus dihapuskan. Dampaknya, setiap barang keluar masuk negara anggotanya dengan bebas.
Konsekuensi dari perdagangan bebas akan berdampak pada persaingan yang semakin ketat. Dan dikawatirkan akan menimbulkan praktik perdagangan yang tidak sehat dan akan banyak terjadi masalah dumping.
Dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap barang-barang ekspor yang dijual kepada negara pengimpor, dibandingkan dengan harga normal yang diberlakukan di pasaran domestik (negara pengekspor). Sedangkan barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.
Perdagangan Internasional mendefinisikan dumping sebagai penjualan suatu komoditi di suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai yang wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada tingkat harga di pasar domestiknya atau di negara ketiga.
Sementara itu menurut Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia), dumping adalah suatu bentuk diskriminasi harga, di mana misalnya seorang produsen menjual pada dua pasar yang berbeda atau dengan harga-harga yang berbeda, karena adanya penghalang tertentu antara pasar-pasar tersebut dan terdapat elastisitas permintaan yang berbeda antara kedua pasar tersebut.
Sedangkan menurut Kamus Hukum Ekonomi (Inggris-Indonesia), dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksporir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

2.             Tujuan Politik Dumping
Tujuan dari politik dumping adalah meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara mendiskriminasi harga yaitu dengan cara menjual/mengekspor produk ke negara lain dengan harga rendah atau lebih rendah daripada harga yang dijual pada negara (si pengekspor) atau negara lainnya.
Dumping akan menjadi praktik yang merugikan industri khususnya di dalam negeri yang menjadi tempat praktik dumping.  Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.

3.             Jenis-Jenis Dumping
Praktik dumping dalam perdagangan internasional bisa kita bedakan menjadi 3 (tiga) jenis berikut ini:
a.      Sporadic Dumping (Dumping yang bersifat sporadis)
Dumping ini dilakukan dengan penjualan barang keluar negeri dalam jangka waktu yang pendek. Tujuan dumping jenis ini adalah mencegah penumpukkan barang di pasar domestik karena terjadi kelebihan produksi di pabrik sehingga di ekspor dengan harga yang rendah. Hal ini tentu akan membuat diskriminasi harga pada waktu tertentu oleh produsen yang untung karena bisa menjual kelebihan produknya di luar negeri.
b.      Persistent Dumping (Diskriminasi harga internasional)
Dumping presistent adalah penjualan (secara dumping) yang dilakukan secara terus menerus dan menetap. Penjualan ini dilakukan oleh para produsen barang yang memiliki pasar monopolistik dalam negeri, yang bertujuan memaksimalkan keuntungan dari menjual barang yang lebih tinggi pada pasar domestiknya. Dumping ini bisa berjalan sekian lama karena adanya perbedaan pasar antara negara pengimportir dan eksportir.
c.       Predatory Dumping
Dumping jenis ini bisa dibilang dumping yang ekstrim dikarenakan bertujuan untuk melumpuhkan para pesaingnya. Dan setelah pesaingnya tumbang, pelaku akan menaikkan lagi harga barang dengan sekehendak hati. Dengan demikian perdagangan bisa di monopoli dan membatasi persaingan untuk jangka waktu yang lama meskipun sebelumnya mengakibatkan kerugian jangka pendek.

PENETAPAN HARGA TRANSFER (TRANSFER PRICING)


1.             PENGERTIAN
Pemikiran organisasi modern berorientasi kepada desentralisasi. Salah satunya tantangan utama dalam mengoperasikan sistem yang terdesentralisasi adalah merancang suatu motode akuntansi yang memuaskan untuk tranfer barang dan jasa dari pusat laba yang satu ke yang lain dalam perusahaan yang meiliki jumlah cukup signifikan atas transaksi jenis ini. Atas dasar pemikiran ini, banyak perusahaan menerapkan transfer pricing baik transfer secara internal (transfer price decision) maupun tranfer harga yang melibatkan pihak eksternal (sourcing decision).
Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing.
a. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan.
b. Intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

2.             PRINSIP DASAR
Prinsip dasar harga transfer adalah bahwa harga transfer harus sama dengan harga yang dipatok sendiri seandainya produk tersebut terjual kepada konsumen luar atau dibeli dari pemasok luar. Bagi sebagian perusahaan secara internal terjadi pertentangan dalam menentukan harga penjualan untuk pihak luar. Pandangan ekonom klasik menyatakan bahwa harga penjulan harus sama dengan biaya marginal atau beberapa praktisi menyarankan harga transfer yang berdasarkan biaya marginal.

3.             SITUASI IDEAL
Harga transfer yang berdasarkan harga pasar akan menghasilkan kesamaan tujuan jika memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut:
a.       Manajer dan staf yang terlibat dalam negosiasi harga transfer harus kompeten
b.   Menjadikan profitabilitas, yang diukur dari laporan laba rugi, sebagai tujuan yang penting dari suatu pertimbangan yang signifikan dalam penilaian kinerja
c.       Harga transfer idealnya harus berdasarkan harga pasar normal dan wajar dari produk identik yang ditransfer, maksudnya, harga pasar yang mencerminkan kondisi yang sama (kuantitas, waktu pengiriman, dan kualitas) dengan produk yang diberi harga transfer
d.      Kebebasan memperoleh sumber daya. Alternatif dalam memperoleh sumber daya harus ada, dan para manajer diberi wewenang untuk memilih mana yang paling baik untuk mereka. Manajer pembelian harus bebas membeli dari pihak luar, dan manajer penjualan bebas menjual kepada pihak luar. Dalam keadaan seperti ini, kebijakan harga transfer tersebut akan memberikan hak kepada setiap manajer pada setiap divisi (pusat laba) untuk berurusan dengan pihak dalam atau luar perusahaan sesuai dengan penilaian mereka masing-masing. Kemudan pasar akan membentuk harga transfer. Keputusan berurusan dengan pihak dalam atau luar juga dibuat oleh pasar.
e.       Informasi penuh. Para manajer harus mengetahui semua alternatif yang ada, biaya dan pendapatan yang relevan dari masing-masing alternatif tersebut.
f.           Negosiasi. Harus ada mekanisme kerja yang berjalan lancar dalam melakukan negosiasi atas kontrak di antara unit-unit usaha.

4.             TUJUAN TRANSFER PRICING
a.       Mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999)

b.      Untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
c.       Dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.

5.             KONDISI PENENTUAN HARGA TRANSFER
a.      Transfer Pricing Dengan tidak ada pasar eksternal untuk produk intermediate
Ketika tidak ada permintaan eksternal untuk produk intermediate, divisi produksi dapat menjual produk intermediate hanya untuk divisi pemasaran internal perusahaan, dan divisi pemasaran dapat membeli produk intermediate hanya dari divisi produksi perusahaan.


MCP dan MCM adalah kurva marginal cost produksi dan divisi pemasaran perusahaan. MC = MCP + MCM. DM adalah permintaan eksternal untuk produk final dari divisi pemasaran, dan MRM adalah kurva marginal revenue. Tingkat output terbesar perusahaan untuk produk final adalah 40 unit, di titik EM yang mana MRM = MC, maka PM = 14. bila produksi masing- masing naik 1 unit produk intermediate, harga transfer untuk intermediate produk, Pt adalah sama dengan MCP pada QP = 40, Pt = 6 dengan DP = MRP = Pt = MCP = 6 pada Q = 40

b.      Transfer Pricing Dengan Pasar Persaingan Sempurna untuk Produk Intermediate
Ketika pasar eksternal untuk produk intermediate berada, output dari divisi produksi membutuhkan ketidak seimbangan output di produk akhir. Jika output optimal divisi produk menghasilkan kuantitas produk intermediate dengan permintaan internal oleh divisi pemasaran. Dampak produksi produk intermediate dapat dijual pada pasar eksternal untuk produk intermediate.
 


c.       Pasar Untuk Produk Antara Bersifat Pasar Persaingan Sempurna
MC*P < MCP pada persaingan sempurna harga eksternal Pt = 6 untuk produk intermediate, divisi produksi perusahaan menetapkan DP = MRP = Pt = 6 oleh karena itu tingkat terbaik output produk intermediate adalah QP = 50 (E*P) yang mana DP = MRP = Pt = 6. Divisi pemasaran dapat membeli produk intermediate di Pt = 6, kurva biaya total marginal MCP adalah sama dengan MCM dan Pt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar