MAKALAH
PENETAPAN
HARGA INTERNATIONAL: DUMPING DAN TRANSFER PRICING
Disusun
sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Manajerial
Dosen
Pengampu: Dr. Wyati Saddewisasi, SE, M.Si
DISKRIMINASI HARGA INTERNASIONAL (DUMPING)
1.
Pengertian
WTO (World
Trade Organization) telah sepakat mengadakan perdagangan dunia yang
bebas, artinya setiap hambatan perdagangan baik yang bentuknya tarif ataupun
non tarif harus dihapuskan. Dampaknya, setiap barang keluar masuk negara
anggotanya dengan bebas.
Konsekuensi dari
perdagangan bebas akan berdampak pada persaingan yang semakin ketat. Dan
dikawatirkan akan menimbulkan praktik perdagangan yang tidak sehat dan akan
banyak terjadi masalah dumping.
Dumping adalah pemberlakuan harga lebih
rendah terhadap barang-barang ekspor yang dijual kepada negara pengimpor,
dibandingkan dengan harga normal yang diberlakukan di pasaran domestik (negara
pengekspor). Sedangkan barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat
harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.
Perdagangan
Internasional mendefinisikan dumping sebagai penjualan suatu komoditi di suatu
pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai yang wajar,
biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada tingkat
harga di pasar domestiknya atau di negara ketiga.
Sementara
itu menurut Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia), dumping adalah suatu bentuk
diskriminasi harga, di mana misalnya seorang produsen menjual pada dua pasar
yang berbeda atau dengan harga-harga yang berbeda, karena adanya penghalang
tertentu antara pasar-pasar tersebut dan terdapat elastisitas permintaan yang
berbeda antara kedua pasar tersebut.
Sedangkan
menurut Kamus Hukum Ekonomi (Inggris-Indonesia), dumping adalah praktik dagang
yang dilakukan eksporir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan
harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang
tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada
umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan
merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
2.
Tujuan Politik
Dumping
Tujuan dari politik dumping
adalah meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara mendiskriminasi harga yaitu
dengan cara menjual/mengekspor produk ke negara lain dengan harga rendah atau
lebih rendah daripada harga yang dijual pada negara (si pengekspor) atau negara
lainnya.
Dumping akan
menjadi praktik yang merugikan industri khususnya di dalam negeri yang menjadi
tempat praktik dumping. Praktek
dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair,
karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi
dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir
barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang
dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada
akhirnya akan mematikan pasar barang
sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan
hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis
dalam negeri.
3.
Jenis-Jenis
Dumping
Praktik dumping dalam perdagangan
internasional bisa kita bedakan menjadi 3 (tiga) jenis berikut ini:
a.
Sporadic Dumping (Dumping yang
bersifat sporadis)
Dumping ini dilakukan dengan penjualan barang keluar
negeri dalam jangka waktu yang pendek. Tujuan dumping jenis ini adalah mencegah penumpukkan barang
di pasar domestik karena terjadi kelebihan produksi di pabrik sehingga di
ekspor dengan harga yang rendah. Hal ini tentu akan membuat diskriminasi harga
pada waktu tertentu oleh produsen yang untung karena bisa menjual kelebihan
produknya di luar negeri.
b.
Persistent Dumping (Diskriminasi
harga internasional)
Dumping presistent adalah penjualan (secara dumping)
yang dilakukan secara terus menerus dan menetap. Penjualan ini dilakukan oleh
para produsen barang yang memiliki pasar monopolistik dalam negeri, yang
bertujuan memaksimalkan keuntungan dari menjual barang yang lebih tinggi pada
pasar domestiknya. Dumping ini bisa berjalan sekian lama karena adanya
perbedaan pasar antara negara pengimportir dan eksportir.
c.
Predatory Dumping
Dumping jenis ini bisa dibilang dumping yang ekstrim
dikarenakan bertujuan untuk melumpuhkan para pesaingnya. Dan setelah pesaingnya
tumbang, pelaku akan menaikkan lagi harga barang dengan sekehendak hati. Dengan
demikian perdagangan bisa di monopoli dan membatasi persaingan untuk jangka
waktu yang lama meskipun sebelumnya mengakibatkan kerugian jangka pendek.
PENETAPAN HARGA TRANSFER (TRANSFER PRICING)
1.
PENGERTIAN
Pemikiran organisasi
modern berorientasi kepada desentralisasi. Salah satunya tantangan utama dalam
mengoperasikan sistem yang terdesentralisasi adalah merancang suatu motode
akuntansi yang memuaskan untuk tranfer barang dan jasa dari pusat laba yang
satu ke yang lain dalam perusahaan yang meiliki jumlah cukup signifikan atas
transaksi jenis ini. Atas dasar pemikiran ini, banyak perusahaan menerapkan
transfer pricing baik transfer secara internal (transfer price decision) maupun tranfer harga yang melibatkan pihak
eksternal (sourcing decision).
Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer
suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi
finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam
transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company
transfer pricing.
a. Intra-company
transfer pricing merupakan
transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan.
b. Intercompany
transfer pricing merupakan
transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
2.
PRINSIP DASAR
Prinsip dasar harga transfer adalah
bahwa harga transfer harus sama dengan harga yang dipatok sendiri seandainya
produk tersebut terjual kepada konsumen luar atau dibeli dari pemasok luar.
Bagi sebagian perusahaan secara internal terjadi pertentangan dalam menentukan
harga penjualan untuk pihak luar. Pandangan ekonom klasik menyatakan bahwa
harga penjulan harus sama dengan biaya marginal atau beberapa praktisi menyarankan
harga transfer yang berdasarkan biaya marginal.
3.
SITUASI IDEAL
Harga transfer yang berdasarkan
harga pasar akan menghasilkan kesamaan tujuan jika memenuhi kondisi-kondisi
sebagai berikut:
a.
Manajer dan staf yang terlibat dalam
negosiasi harga transfer harus kompeten
b. Menjadikan profitabilitas, yang
diukur dari laporan laba rugi, sebagai tujuan yang penting dari suatu
pertimbangan yang signifikan dalam penilaian kinerja
c.
Harga transfer idealnya harus
berdasarkan harga pasar normal dan wajar dari produk identik yang ditransfer,
maksudnya, harga pasar yang mencerminkan kondisi yang sama (kuantitas, waktu
pengiriman, dan kualitas) dengan produk yang diberi harga transfer
d. Kebebasan
memperoleh sumber daya. Alternatif dalam memperoleh sumber daya harus ada, dan
para manajer diberi wewenang untuk memilih mana yang paling baik untuk mereka.
Manajer pembelian harus bebas membeli dari pihak luar, dan manajer penjualan
bebas menjual kepada pihak luar. Dalam keadaan seperti ini, kebijakan harga
transfer tersebut akan memberikan hak kepada setiap manajer pada setiap divisi
(pusat laba) untuk berurusan dengan pihak dalam atau luar perusahaan sesuai
dengan penilaian mereka masing-masing. Kemudan pasar akan membentuk harga
transfer. Keputusan berurusan dengan pihak dalam atau luar juga dibuat oleh
pasar.
e. Informasi
penuh. Para manajer harus mengetahui semua alternatif yang ada, biaya dan
pendapatan yang relevan dari masing-masing alternatif tersebut.
f.
Negosiasi. Harus ada mekanisme kerja yang
berjalan lancar dalam melakukan negosiasi atas kontrak di antara unit-unit
usaha.
4.
TUJUAN TRANSFER
PRICING
a.
Mentransmisikan
data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada
waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora,
1999)
b.
Untuk
mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi
pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara
keseluruhan.
c.
Dalam
lingkup perusahaan multinasional, transfer
pricing digunakan untuk, meminimalkan
pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
5.
KONDISI PENENTUAN HARGA TRANSFER
a.
Transfer Pricing Dengan tidak ada pasar eksternal untuk
produk intermediate
Ketika
tidak ada permintaan eksternal untuk produk intermediate, divisi produksi dapat
menjual produk intermediate hanya untuk divisi pemasaran internal perusahaan,
dan divisi pemasaran dapat membeli produk intermediate hanya dari divisi
produksi perusahaan.
MCP dan
MCM adalah kurva marginal cost produksi dan divisi pemasaran perusahaan. MC =
MCP + MCM. DM adalah permintaan eksternal untuk produk final dari divisi
pemasaran, dan MRM adalah kurva marginal revenue. Tingkat output terbesar
perusahaan untuk produk final adalah 40 unit, di titik EM yang mana MRM = MC,
maka PM = 14. bila produksi masing- masing naik 1 unit produk intermediate,
harga transfer untuk intermediate produk, Pt adalah sama dengan MCP pada QP =
40, Pt = 6 dengan DP = MRP = Pt = MCP = 6 pada Q = 40
b.
Transfer Pricing Dengan Pasar Persaingan Sempurna untuk
Produk Intermediate
Ketika
pasar eksternal untuk produk intermediate berada, output dari divisi produksi
membutuhkan ketidak seimbangan output di produk akhir. Jika output optimal
divisi produk menghasilkan kuantitas produk intermediate dengan permintaan
internal oleh divisi pemasaran. Dampak produksi produk intermediate dapat
dijual pada pasar eksternal untuk produk intermediate.
c.
Pasar Untuk Produk Antara Bersifat Pasar Persaingan Sempurna
MC*P < MCP pada persaingan sempurna harga eksternal Pt = 6
untuk produk intermediate, divisi produksi perusahaan menetapkan DP = MRP = Pt
= 6 oleh karena itu tingkat terbaik output produk intermediate adalah QP = 50
(E*P) yang mana DP = MRP = Pt = 6. Divisi pemasaran dapat membeli produk
intermediate di Pt = 6, kurva biaya total marginal MCP adalah sama dengan MCM
dan Pt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar